MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan operasi cepat berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak, Senin (4/11/2024).
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H yang diwakili Waka Polres Fakfak, Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (malam minggu) tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIT.
Dua tersangka dengan inisial
AT (26) dan YAT (26) diduga melakukan aksi curas terhadap korban (D K T), dengan cara menarik secara paksa tas milik korban dimana korban dalam keadaan sedang berkendara.
“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah serta mengalami trauma secara psikis,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini di depan Mapolres Fakfak.
Wakapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu minggu sejak kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.