MATTANEWS.CO,FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.
Hal itu disampaikan, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, melalui Kabag Ops AKP Tamrin Siring, SH pada jumpa pers, di Polres Fakfak, Senin (24/7/2023).
“Sebanyak 3 orang yang kita sudah tetapkan sebagai Tersangka, namun kita tidak melakukan Penahanan dikarenakan ke tiga Pelaku Curanmor masih dibawah umur,” ujarnya
Dikatakannya, ketiga tersangka yang diamankan dengan berbagai peran yang terlibat dalam kasus itu, yakni Tersangka AR (13), FU (16) dan FN (15).
“Dari tangan para tersangka penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak mengamankan 1 Sepeda Motor Milik Tersangka AR yang digunakan dalam menjalankan aksinya, serta 5 Sepeda Motor hasil Tindak Pidana Curanmor,” ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara memantau keadaan sekitar, setelah situasi dalam keadaan sepi kemudian para tersangka mendorong sepeda motor yang merupakan target ke salah satu tempat sepi.
Selanjutnya tersangka membongkar kap sepeda motor mengunakan obeng bintang dan kunci 10 pas, kemudian tersangka menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menyambung kabel.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Namun karena tersangka merupakan anak-anak, pihaknya akan melaksanakan Diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak
“Jika menghasilkan kesepakatan dalam Diversi antara keluarga tersangka/pelaku dengan pihak korban, sudah semestinya tindak pidana ini dapat selesaikan secara Restorative Justice (RJ),”tuturnya.
Ia menghimbau kepada warga Fakfak agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraannya terutama pada saat malam hari selalu mengunci stang.
“Guna menghindari tindak kejahatan yang di lakukan oleh anak-anak, ada baiknya orang tua selalu memperhatikan pergaulan anak-anak dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Kabag Ops.















