BERITA TERKINI

Polres Kapuas Hulu Amankan 6 Terduga Pelaku PETI di Boyan Tanjung

×

Polres Kapuas Hulu Amankan 6 Terduga Pelaku PETI di Boyan Tanjung

Sebarkan artikel ini
Polres Kapuas Hulu Amankan 6 Terduga Pelaku PETI di Boyan Tanjung
Saat tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan terduga pelaku dan barang bukti PETI di Kecamatan Boyan Tanjung.

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (19/2/2022) lalu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Imam Reza mengatakan, pengungkapan tersebut, saat tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring di lokasi itu.

Kemudian, sesampai dilokasi pihaknya mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada aktivitas PETI secara ilegal di Dusun Menin, Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Pada saat kita melakukan monitoring, kemudian ada warga yang melaporkan bahwa ada kegiatan pertambangan emas ilegal,” ungkap Iptu Imam Reza, Minggu (202/2/2022) kemarin.

Kemudian dilanjutkannya, saat sampai di lokasi, benar saja aktivitas PETI sedang berlangsung. Sehingga, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Pada saat petugas mendekati pelaku pertambangan, dengan berjalan kaki. Terlapor sedang melakukan aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Kemudian dari lokasi tersebut, Iptu Imam Reza menjabarkan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku, diantaranya A, L, O, R, Oc dan Ab. Beserta barang bukti berupa satu set alat tambang.

“Dalam penanganan tersebut, sedikitnya ada 6 orang yang kita amankan. Kemudian 2 set alat tambang berupa mesin Dompeng merk Tianli,” katanya.

Diterangkannya, atas perbuatannnya, ke enam terduga pelaku terancam dikenakan sanksi dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” tentang Perubahan atas UU RI Nomor 03 tahun 2020, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.