BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polres Kapuas Hulu Tangani Empat Perkara Persetubuhan Melibatkan Korban Anak Dibawah Umur

×

Polres Kapuas Hulu Tangani Empat Perkara Persetubuhan Melibatkan Korban Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Terhitung sedikitnya empat kasus persetubuhan terhadap anak yang masih dalam proses penyidik Polres Kapuas Hulu. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Kapuas Hulu, AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Hendrawan SIK, MH, Sabtu (2/3/2024).

“Benar, sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024, terdapat empat kasus persetubuhan terhadap anak yang telah di tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut diterbitkan Laporan Polisi (LP) pada bulan januari 2024 sebanyak 1 (satu) kasus, dan pada bulan Februari 2024 sebanyak 3 (tiga) kasus, dimana kasus tersebut telah melalui proses Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, keempat kasus persetubuhan terhadap anak tersebut, terjadi di empat Kecamatan yang berbeda, yaitu Kecamatan Silat Hilir dengan korban IC (15).

“Kecamatan Putussibau Selatan dengan korban IND (17), Kecamatan Jongkong dengan korban ANG (12) tahun dan Kecamatan Bika dengan korban DA (15),” urainya.

Dijabarkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinto Sihombing, S.Sos, SH, menjelaskan, pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang yang dikenali anak sebagai korban.

“Pada Kecamatan Silat Hilir dilakukan PND dan Kecamatan Bika dilakukan AGS, dimana keduanya merupakan teman dekat / pacar dari korban,” papar kasat.

Selanjutnya, pada Kecamatan Putussibau Selatan yang dilakukan KVN, dimana pelaku merupakan orang yang dititipkan keluarga korban untuk mengasuh korban.

“Sedangkan di Kecamatan Jongkong, dilakukan JMLI dimana pelaku merupakan ayah tiri korban. Kesemua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” tambah kasat.

Dikatakan kasat, peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Silat Hilir pada Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wib.

“Pelapor, yang merupakan ibu kandung korban, curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan seorang teman dekat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” urainya

Selanjutnya, peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kec. Putussibau Selatan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib, Korban mengaku kepada bibi kandungnya bahwa ia telah disetubuhi oleh orang yang diamanatkan oleh keluarganya untuk di sekolahkan dan membantu di rumah. Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut ada sebanyak 3 (tiga) kali.

“Peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kec. Jongkong pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 07.00 Wib. Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya lebih dari sepuluh kali ketika ibunya tidak berada di rumah. Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban KK pun melapor ke Mapolres Kapuas Hulu,” tuturnya.

Selain itu, peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan BIKA, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 19.00 Wib. Korban yang meminta izin kepada ibunya untuk keluar sebentar ditemukan sedang disetubuhi oleh seorang teman dekatnya di ruang WC sebuah TK PAUD. Atas kejadian tersebut, LTK melapor ke Mapolres Kapuas Hulu.

“Dari keempat tersangka yang telah di tetapkan dan pada saat ini telah di tahan di ruang tahan Polres Kapuas Hulu, satu orang tersangka hingga saat ini belum mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak dibawah umur. Tersangka tersebut atas nama KVN. Menyikapi hal tersebut, Pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menghormati keterangan tersangka,” terang kasat.

Menurut Kasat, dalam setiap kasus tentunya tidak diperlukan pengakuan dari Tersangka, dimana dalam hal mengakui atau tidak suatu perbuatan pidana, terhadap tersangka tidak di bebankan untuk melakukan pengakuan.

“Yang jelas pada saat ini terhadap empat tersangka tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti kuat sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka,” ungkap kasat.

Kasat menghimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu, untuk saling menjaga anak-anaknya serta lingkungan sekitar, agar tidak menjadi korban persetubuhan terhadap anak.

“Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat kriminal,” terangnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud didalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000.000, (lima belas miliyar rupiah) dan dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” pungkasnya.