Polres Kapuas Hulu Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Jalan Lintas Timur

* Semula Dikira Korban Lakalantas Ternyata Korban Pembunuhan

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menetapkan UG sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atas tewasnya, HU (34) warga Dusun Nanga Awin, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (30/5/2024).

Penetapan tersebut dilakukan penyidik setelah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas meninggalnya korban, yang semula diduga karena lakalantas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan pada Selasa (21/5/2024) pukul 04.00 WIB.

Karena banyaknya kejanggalan atas tewasnya korban, petugas memutuskan untuk penyelidkan lebih jauh dan mencari barang bukti disekitaran lokasi. Terbukti, korban tewas dibunuh, bukan karena lakalantas.

“Benar, pelaku mencoba mengelabui petugas, membuat seakan-akan korban tewas karena kecelakaan lalu lintas, namun ternyata korban pembunuhan,” ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan kepada wartawan.

Bagikan :

Pos terkait