* Semula Dikira Korban Lakalantas Ternyata Korban Pembunuhan
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menetapkan UG sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atas tewasnya, HU (34) warga Dusun Nanga Awin, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (30/5/2024).
Penetapan tersebut dilakukan penyidik setelah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas meninggalnya korban, yang semula diduga karena lakalantas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan pada Selasa (21/5/2024) pukul 04.00 WIB.
Karena banyaknya kejanggalan atas tewasnya korban, petugas memutuskan untuk penyelidkan lebih jauh dan mencari barang bukti disekitaran lokasi. Terbukti, korban tewas dibunuh, bukan karena lakalantas.
“Benar, pelaku mencoba mengelabui petugas, membuat seakan-akan korban tewas karena kecelakaan lalu lintas, namun ternyata korban pembunuhan,” ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, berinisial NU, petugas langsung lakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari luka di tubuh korban, terdapat luka robek di kepala dan ditangan. Dari itu, petugas kembali mencari barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dilapangan. Mengerucut pada rekan korban, yaitu tersangka HU,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka HU, terungkap dirinya yang menghabisi nyawa korban dengan sepotong kayu.
“Jadi sebelumnya pelaku dan korban janjian untuk pergi hiburan, ke Cafe, dengan kesepakatan CK-CK (sokongan_red) untuk membayar minuman, makanan hingga LC (cewek_red). Namun, belakangan korban tidak mau mengeluarkan uang Rp 1 juta untuk perjanjian yang telah disepakati, sehingga terjadilah perkelahian, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena pukulan kayu,” tutur Kapolres.
Kapolres menambahkan, meskipun korban mencoba melakukan perlawanan, dengan mengelak dan menangkis pukulan kayu pelaku, namun tetap sia-sia saja.
“Pelaku memukul kepala korban dan tangannya. Melihat korban tersungkur dengan bersimbah darah, pelaku membaringkan tubuh korban dipinggir jalan dan di skenario seakan korban laka lantas. Sementara kayu yang digunakan mengeksekusi korban dibuang pelaku ke semak-semak, tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.
Pelaku sendiri kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP,” tukasnya.














