BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Sabu

×

Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Jamali, S.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua Kecamatan.

“Yaitu Kecamatan Semitau dan Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan jumlah pelaku sebanyak dua orang berjenis kelamin Laki-laki,” urai Iptu Jamali kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Iptu Jamali jelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan peran serta dari Informasi masyarakat yang disampaikan kepada kami, terkait maraknya peredaran Narkoba di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dua orang yang diamankan itu berinisial NG diamankan di Kecamatan Semitau, Kamis (21/03/2024) pukul 09.30 WIB dan ZF diamankan di Kecamatan Hulu Gurung Senin (25/03/2024), pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Jamali mengungkapkan, kedua pelaku saat diamankan ditemukan sejumlah barang bukti.

“Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat, dari tangan NG didapati satu paket sabu seberat 1,08 gram, satu pirex yang didalamnya berisikan sabu, pipet berwarna hitam, tisu berwarna putih, satu kantong plastik berwarna hitam dan satu handphone,” bebernya.

Selanjutnya, dari tangan pelaku ZF didapati satu paket sabu, satu klip kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu plastik bening, satu unit hp merk POCO warna hitam, satu Buah Helm Warna Hitam Merk GM Evolution.

“Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, dengan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Jamali.