MATTANEWS.CO, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyusari.
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pengedar berinisial OS dengan barang bukti sabu seberat 120 gram.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kalendraman Utara, Desa Gempol, pada Jumat (16/01/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan Desa Gempol.
Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Setelah melakukan pengamatan mendalam, tim bergerak melakukan penggeledahan di lokasi sasaran. Kami berhasil mengamankan tersangka OS tanpa perlawanan,” ujar IPDA Cep Wildan dalam keterangan resminya, Senin (19/01/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah tas selempang hitam yang berisi paket narkotika siap edar. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
2 plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu.
17 tabung mikro (microtube) berisi paket sabu siap edar.
1 unit timbangan digital dan 3 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 120 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, OS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “S” yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan OS. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama berinisial S tersebut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Cep Wildan.
Polres Karawang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(*)














