MATTANEWS.CO,KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap pengedar Uang Palsu (Upal).Pelaku berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Jatisari, Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta itu nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat.
Dari peristiwa tersebutlah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kami telah terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.Pelaku berhasil menipu ARH (57) salah satu korbannya seorang pedagang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres saat conference pers di Mako Polres Karawang, Jumat (21/4/2023).
Lanjut Kapolres, peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan.Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.
“Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar,” jelasnya.
Tambahnya, uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.














