MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini sindikat jaringan Lapas Kotapinang berhasil diungkap.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam pemaparannya mengatakan, ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan. Pengungkapan jaringan narkoba tersebut dilakukan selama 2 hari, yakni hari Minggu – Senin (16-17 Mei 2021).
“Ada 3 orang tersangka yang diamankan, yakni FD (25) warga desa pasir Tuntung Kotapinang, H (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Tonggek (30) warga Aek Batu. Mereka berstatus tahanan Hakim di Lapas Kotapinang dan sebelumnya pernah ditangkap Sat-Narkoba pada tanggal 15 Mei 2021,” ujar AKBP Deni Kurniawan saat pemaparan yang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kabag Ops Kompol Marludin, Kanit I Idik Sarwedi Manurung, Kasubbag Humas AKP Murniati, Selasa (18/05/2021) di Ruang Loby Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan pengungkapan kasus jaringan narkoba Lapas Kotapinang ini dimulai pada awal Mei 2021.
“Ada informasi peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim,” ucapnya.
Dari informasi tersebut, Polres Labuhanbatu membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan narkoba Lapas Kotapinang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu melalui Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung.
Pada minggu (16/05/2021), Tim khusus yang dibentuk Kasat Narkoba AKP Martualesi, melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika melakukan penyelidikan, melintas satu unit sepeda motor RX King berwarna hitam berboncengan dengan ciri – ciri orang dengan gelagat mencurigakan petugas. Tim mengikuti tiga pria yang berboncengan tersebut.
Merasa diikuti, kedua tersangka melaju sepeda motor yang dikendarainya dengan kencang, hingga terjadi kejar – kejaran.
Tepat di simpang tiga Kota Aek Nabara, Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, kedua tersangka menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander, seketika tim yang berada di belakang tersangka langsung menangkap.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Personil yang mengejar dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan. Saat penggeledahan dalam tas ransel yang dibawa tersangka, ditemukan berupa 5 (lima) Bungkus Plastik Klip berisi Kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram,” terang AKBP Deni.
Salah seorang tersangka, FD mengakui, sebagai joki yang membawa barang haram tersebut berasal dari EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan Hakim di Lapas Kotapinang.
FD didampingi H yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Kota Medan.
“Hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek. Dan tadi malam, EPS alias Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika,” jelas AKBP Deni.
Kapolres melanjutkan, dari keterangan tersangka EPS alias Tonggek menyebutkan, telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua Tsk FD dan H, yaitu bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 (Lima) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 (satu) buah Ransel Hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
“Terhadap ke tiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya, dan ke tiga Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Deni Kurniawan.