BERITA TERKINI

Polres Lahat Gelar Press Conference Ungkap Kasus Penemuan Ladang Ganja

×

Polres Lahat Gelar Press Conference Ungkap Kasus Penemuan Ladang Ganja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LAHAT – Bertempat di lobby kantor Polres Lahat,hari ini Rabu (23/03/2022)
berlangsung Press Conference Ungkap Kasus Narkoba Penemuan Ladang Ganja di Desa Jemaring kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Pantauan awak media hadir dalam giat tersebut Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK,yang di dampingi oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto.

Informasi yang diterima awak media kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kecamatan Jarai kabupaten Lahat, tersangka Atas nama Darham Apriansyah (46 ) warga desa Jemaring kec. Jarai, dengan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.

Dihadapan awak media Kapolres Lahat menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja di sela2 kebun cabai miliknya, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di balai desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres lahat.

“Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yg disela2 tanaman tersebut di tanami tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas,’ Ujar Kopolres Lahat.

Sambungnya lagi,Setelah di adakan penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg.

“Saat ini yersangka dam berikut Barang Bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang2 no. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tutup Kapolres Lahat.