HUKUM & KRIMINAL

Polres Ogan Ilir Amankan 30 Gram Sabu dari 11 Tersangka

×

Polres Ogan Ilir Amankan 30 Gram Sabu dari 11 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Press Relese di Mapolres Ogan Ilir.

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek jajaran mengamankan 11 orang tersangka dan 30 gram sabu selama Operasi Antik Musi 2022, 29 Juli-17 Agustus.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mukhlis mengatakan, pihaknya juga mengamankan bong, timbangan digital, uang dan satu unit sepeda motor untuk mengedarkan sabu.

“Wilayah rawan peredaran narkoba di Ogan Ilir yakni yang dilewati Jalan Lintas Sumatera seperti Indralaya, Tanjung Raja dan Sungai Pinang,” katanya kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (19/8).

Andi menerangkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

“Polres Ogan Ilir bersama seluruh Polsek jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba jangan sampai merusak generasi muda,” terang mantan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumsel ini. (*)