HUKUM & KRIMINAL

Polres OKI Serahkan Berkas Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri

×

Polres OKI Serahkan Berkas Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nisya

Ogan Komering Ilir, Mattanews.co – Penyidik Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), melimpahkan berkas perkara tindak pidana asusila dengan tersangka AP (27) ke Kejaksaan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI Sumsel, Kamis (14/11/2019).

Tersangka sendiri merupakan warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

“Berkas perkara tersangka AP ini telah lengkap atau P21, bersama dengan barang bukti yang telah diterima. Segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk proses persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Ari Bintang Prakoso Sejati melalui Kasi Pidum Heri Prihariyanto, Jumat (15/11/2019).

AP merupakan pelaku tindak asusila, yang melakukan aksi pencabulan terhadap RY (10), bocah yang duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), padahal tersangka yang telah mempunyai istri ini.

Saat dilakukan pemeriksaan tadi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali terhadap korban.

“Tersangka ini telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 10 kali dengan lokasi yang berbeda-beda. AP melakukan pengancaman saat melakukan perbuatannya agar korban mau,” ucapnya.

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui oleh keluarga korban, setelah korban tidak pulang ke rumah karena diajak oleh tersangka. Kasus ini terungkap pada hari Jumat (13/11/2019) lalu sekitar pukul 17.00 Wib.

Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor, di tengah jalan bertemu korban yang masih bertetangga dengannya.

AP lalu mengajak korban pergi untuk mengambil ponsel di Desa Jamantras Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI Sumsel. AP juga mengajak korban makan mie dan bermain Play Station.

“Saat malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka melakukan tindakan asusila ke korban di gorong-gorong jembatan, di area persawahan dengan cara memaksa korban. AP juga mengancam menggunakan pisau agar korban tidak cerita dengan orang lain,” katanya.

Usai melakukan perbuatan asusila, barulah pada hari Minggu (15/9/2019), korban diantarkan pulang ke rumahnya. Dari pengakuan tersangka melakukan pencabulan, karena menyukai korban dan ingin melampiaskan hawa nafsunya.

Atas perbuatannya ini, AP dikenakan dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 300 juta.

“Dalam perkara ini, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk yakni Imran, segera berkas ini dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga tersangka akan menjalani proses persidangan,” katanya.

Editor : Nefri