BERITA TERKINIHEADLINE

Polres Padangsidimpuan Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Cabul Anak

×

Polres Padangsidimpuan Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Cabul Anak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Burangir yang konsern dalam hal perlindungan perempuan dan anak di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), memohon kepada jajaran Polres Padangsidimpuan untuk mengusut dan menyelesaikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga sempat mengendap lebih kurang 2 tahun lamanya.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolres, untuk mengusut kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan sesuai LP : STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu,” ujar Juli H Zega, Pengurus Lembaga Burangir kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) siang.

Dijelaskan Juli, dalam laporan tersebut, kejadian dugaan peristiwa pencabulan terjadi pada April 2020 lalu di Jalan Baru By Pass di Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Di mana, kata Juli, pelaku diduga berinisial, AL (32).

Diduga, lanjut Juli, pelaku yang merupakan pria beranak satu warga Batunadua, Kota Padangsidimpuan itu melakukan tindakan dugaan pencabulan di sebuah Pondok kepada terduga korbannya, sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Setahu kami, kasus tersebut ditangani pada 2020 lalu, kita yang mendampingi (korban). Namun sayang hingga kini belum kita ketahui proses lebih lanjutnya (kasus) bagaimana. Kita bingung dengan kejadian ini,” imbuhnya.

Sementara, hal yang senada juga disebut oleh sejumlah kalangan awak media di Kota Padangsidimpuan. Amir Hamzah misalnya. Didampingi para awak media lainnya, ia meminta agar kiranya Kapolres Padangsidimpuan mengatensi kasus itu.

“Sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda. Kita harap Bapak Kapolres segera tindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan terduga pelaku diproses. Karena juga ini kasus yang khusus,” harap Amir bersama awak media lainnya.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, saat dikonfirmasi awak media yang menanyakan terkait kasus tersebut, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum menjawab.

Sebagai informasi, dalam laporan polisi atas dugaan pencabulan tersebut, yakni sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 2 dan UU Nomor 23 tahun 2002.