HEADLINE

Polres Padangsidimpuan Gelar Mediasi Pelaku dan Korban Penganiayaan

×

Polres Padangsidimpuan Gelar Mediasi Pelaku dan Korban Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, diwakili Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, memimpin langsung jalannya upaya diversi (mediasi) terkait tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu, Kamis (5/8/2021) pagi.

Tampak hadir dalam diversi itu antara lain, petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (PPPA), pekerja sosial (Peksos) Kementrian RI Mardiana SSos, penasehat hukum korban Reza, SH, penasehat hukum pelaku Muklis Harahap, SH, Ibu korban, paman pelaku, korban, pelaku, dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Ahmad Jamil Siregar, SH.

“Jadi, dari hasil mediasi tadi, kita sampaikan saran dan masukan ke kedua belah pihak. Dan Alhamdulillah, kedua belah pihak menerima saran dan masukan dari kita. Mereka juga sepakat untuk berdamai. Pihak pelapor juga akan mencabut laporannya dan tidak akan melanjutkan ke proses pengadilan,” terang Kasat.

Dalam kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada segenap orangtua dan masyarakat Kota Padangsidimpuan agar lebih ekstra dalam menjaga anak-anaknya terlebih lagi yang masih berstatus pelajar. Orangtua sudah seyogianya mengawasi anak-anak untuk memfokuskan supaya lebih giat belajar.

“Tetap ikut mengawasi perkembangan mereka (anak). Kemudian memantau ke mana mereka bergaul dan dengan siapa saja mereka berteman,” tutup Kasat.

Sebelumnya, pada Jumat (30/7/2021) lalu, NAS (15) yang merupakan terduga pelaku penganiayaan dijemput polisi di rumahnya di Jalan Alboint Hutabarat Kampung Darek, Gang Dame 7, Lingkungan II, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Remaja perempuan berstatus pelajar itu terpaksa dijemput di rumah pamannya yang tak jauh dari kediamannya atas dugaan penganiayaan yang telah viral di media sosial (Medsos) Facebook, sejak Kamis (29/7/2021) lalu. NAS mengakui perbuatannya menganiaya remaja putri yang juga rekannya sesama pelajar, NG (15) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan.

NAS mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memiting leher, menjegal kaki hingga tersungkur, menginjak bagian tangan, pundak, dan perut NG. Akibatnya, NG mengalami luka lecet pada bagian siku tangan, lebam di tangan, serta sakit di daerah perut dan pundak. Begitu juga dengan NG, yang mengakui bahwa NAS telah menganiayanya seperti di dalam video viral.

Dikarenakan NAS dan NG sama-sama masih di bawah umur, maka pihaknya akan melakukan mediasi/diversi terhadap kedua belah pihak. Pihaknya mengikutsertakan peran Peksos dan Dinas PPPA sesuai dengan aturan dalam UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dan UU No.11/2012 tentang sistem peradilan anak.