Polres Padangsidimpuan Jemput Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, akhirnya sukses menjemput seorang remaja perempuan, NAS (15) di rumah pamannya yang juga tak jauh dari kediamannya yakni di Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame 7, Kelurahan Wek VI Kampung Darek, Padangsidimpuan Selatan, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

NAS yang masih pelajar, terpaksa dijemput petugas guna dimintai klarifikasi maupun keterangannya atas viralnya video penganiayaan di media sosial (Medsos) Facebook pada Kamis (29/7/2021) lalu. Di mana, dalam video tersebut, NAS terlihat menganiaya seorang remaja perempuan juga yang sesama pelajar, NG (15) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan.

Adapun dasar petugas menjemput NAS,  karena orangtua dari NG yakni, NSS (37), melaporkan perihal dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang viral di Medsos Facebook. Petugas meminta klarifikasi terhadap NAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Bagikan :

Pos terkait