MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Guna menciptakan Harkamtibmas, Polres Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan merazia sejumlah tempat hiburan, Sabtu (6/8/2022) malam. Tidak hanya tempat hiburan, petugas juga merazia aksi balapan liar yang kerap dilakukan remaja di sejumlah lokasi.
Informasi dihimpun dari pihak kepolisian, kegiatan diawali Apel dan arahan kepada personel yang dipimpin Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, Kompol Saut Silitonga, SH. Usai pelaksanaan Apel, personel pun bertolak menuju salah satu Kafe di Desa Labuhan Rasoki, Padangsidimpuan Tenggara.
Di sana, petugas melakukan imbauan ke pemilik kafe untuk tidak membuka tempat usahanya hingga larut malam. Sejumlah pengunjung juga diperiksa identitasnya. Dari kafe itu, petugas juga mengamankan 12 botol minuman keras (Miras) jenis Kamput (kambing putih).
Tak berhenti di situ. Petugas juga merazia salah satu warung tuak yang ada di Desa Tarutung Baru, Padangsidimpuan Tenggara. Sama dengan kafe yang dirazia sebelumnya, di warung tuak itu, petugas juga memberi imbauan ke pemilik dan memeriksa identitas pengunjung.