MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Guna menciptakan Harkamtibmas, Polres Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan merazia sejumlah tempat hiburan, Sabtu (6/8/2022) malam. Tidak hanya tempat hiburan, petugas juga merazia aksi balapan liar yang kerap dilakukan remaja di sejumlah lokasi.
Informasi dihimpun dari pihak kepolisian, kegiatan diawali Apel dan arahan kepada personel yang dipimpin Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, Kompol Saut Silitonga, SH. Usai pelaksanaan Apel, personel pun bertolak menuju salah satu Kafe di Desa Labuhan Rasoki, Padangsidimpuan Tenggara.
Di sana, petugas melakukan imbauan ke pemilik kafe untuk tidak membuka tempat usahanya hingga larut malam. Sejumlah pengunjung juga diperiksa identitasnya. Dari kafe itu, petugas juga mengamankan 12 botol minuman keras (Miras) jenis Kamput (kambing putih).
Tak berhenti di situ. Petugas juga merazia salah satu warung tuak yang ada di Desa Tarutung Baru, Padangsidimpuan Tenggara. Sama dengan kafe yang dirazia sebelumnya, di warung tuak itu, petugas juga memberi imbauan ke pemilik dan memeriksa identitas pengunjung.
Selanjutnya, petugas bertolak menuju kafe lainnya yang berada di Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan. Di sana, petugas terpaksa mengamankan seorang IRT berinisial, SK (27) warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, lantaran tidak dapat menunjukkan identitasnya.
Usai merazia tempat hiburan, petugas juga menyisir seputaran Jalan Baru By Pass di Padangsidimpuan yang kerap dijadikan sebagai lokasi empuk balapan liar. Benar saja, di lokasi tersebut petugas amankan belasan remaja yang diduga menjadi pelaku balapan liar dan beberapa sepeda motor.
Adapun remaja yang diamankan, yaitu EM (17), NJ (18), MP (18), S (17), JP (16), RH (17), Ra (15), FAM (20), ARP (18), HM (16), IF (16), HPH (17), HD (16), CK (16), RS (16), MF (16), dan HR (14). Sedangkan sepeda motor yang diamankan sebanyak 13 unit dan beberapa di antaranya menggunakan knalpot blong.
“Para remaja yang diamankan diberikan pembinaan dan arahan untuk tidak ulangi perbuatannya ataupun melakukan balapan liar dan selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing. Apabila pemilik sepeda motor akan mengambil sepeda motornya, agar membawa surat-surat kenderaan dan membawa knalpot standart,” jelas Kabag Ops usai razia.
Untuk sementara, lanjut Kabag Ops, 13 unit sepeda motor yang diamankan dibawa ke Sat Lantas Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Dalam kesempatan itu, Kabag Ops menjelaskan bahwa, KRYD merupakan atensi pimpinan dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah tawuran, balapan liar, 3C (curat, curas, curanmor), dan penyakit masyarakat lainnya.
“Dan selama kegiatan berlangsung, situasi aman serta terkendali,” tutup Kabag Ops.
Tampak hadir dalam razia itu, Kapolsek Batunadua Kompol M Butarbutar, Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean, Kanit Polsek Hutaimbaru Iptu Kuspil Pianto, Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Aguslim Anhar, KBO Sat Lantas Ipda P Matondang, dan personel Polres Padangsidimpuan yang terseprint sebanyak 35 orang.














