Polres Pematangsiantar Gagalkan Ganja Siap Edar Seberat 14,5 Kg

MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil ringkus 4 pria atas kepemilikan barang haram jenis ganja dengan berat bruto 14,5 Kg, pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, sekira pukul 19.30 Wib.

Diketahui keempat pria berinisial FR (21) warga Kelurahan Siantar Timur, AR (45) warga Marihat, AN dan DN.

“Mereka ditangkap ditempat berbeda, berkat hasil pengembangan yang kita lakukan,” ujar humas Polres AKP Rusdy Ahya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya FR ditangkap di depan pos Polisi depan Ramayana di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur berdasarkan informasi dari masyarakat saat sedang duduk.

Dari hasil penangkapan FR polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dari tangan kanan FR ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja, dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp dan dari tas selempang warna hitam yang dipakai FR ditemukan 2 Unit Hp.

Tak sampai disitu pihak Polisi langsung melakukan penyelidikan kepada FR sehingga   diketahui asal barang haram tersebut didapatkan dari AR dan barang haram tersebut dijemput AN dan DN dari Aceh. AR yang berhasil ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat pada hari Kamis (15/7/2021), sekira pukul 09.00 Wib.

Dengan barang bukti ditemukan 1 unit Hp dari kantong celananya kemudian AR mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah Rumah di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat dan di sebuah Rumah di Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat.

Dari hasil penelusuran kedua Rumah tersebut didapatkan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni didalamnya ada 12  bal narkotika diduga jenis ganja dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Sementara DN ditangkap pada hari Kamis, (15/7/2021), sekira pukul 13.00 Wib dan AN Pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 Wib di perumnas batu VI Kabupaten Simalungun.

Didapati barang bukti dari keduanya, AN ditemukan 1 unit Hp merk Nokia, dan DN ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia.

DN juga mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di Kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas batu VI Kabupaten Simalungun kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14  paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Bagikan :

Pos terkait