MATTANEWS.CO, SULBAR – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman), Polda Sulawesi Barat, melalui unit tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Selasa (10/5/2022).
Didampingi Pejabat Utama, Hasil Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press release.
Dalam keterangannya, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, polres Polman telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS yang di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Adapun anggaran ini bersumber dari APBN Tahun 2018 terkhusus kegiatan yang di lakukan di kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang desa Mombi kecamatan Allu dan Sesa Samasundu Kecamatan Limboro,” kata Kapolres Polman.
Kapolres mengatakan, kasus ini terdapat dua laporan dengan nomor: LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Dan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020,