BERITA TERKINI

Polres Purwakarta Akhiri Petualangan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi

×

Polres Purwakarta Akhiri Petualangan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis rumah mewah berskala lintas provinsi.

Kelompok ini diketahui menggunakan mobil mewah merk Lexus saat beraksi guna mengelabui warga dan petugas keamanan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian di Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

Para pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyian mereka di kawasan Puncak, Bogor.

Dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (05/03/2026), Kapolres menjelaskan bahwa komplotan ini bekerja secara profesional dan sangat terorganisir.

Pelaku menggunakan mobil Lexus untuk memantau target agar dianggap sebagai penghuni atau tamu kelas atas.

Sebelum beraksi, mereka berpura-pura menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada tetangga untuk memastikan kondisi rumah kosong.

Setelah dipastikan aman, pelaku merusak pintu menggunakan perkakas khusus dan menguras harta benda korban.

“Penggunaan mobil mewah ini adalah taktik agar masyarakat dan keamanan lingkungan tidak curiga. Mereka masuk ke area perumahan elite dengan sangat tenang,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom.

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini telah beraksi di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Barat (Purwakarta & Bandung Barat), Jawa Tengah, Jawa Timur (Sidoarjo), hingga Riau.

Polisi mengamankan lima pelaku utama dan satu penadah. Satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Berikut identitas para tersangka:
AW (31) – Semarang
AA (39) – Brebes
JA (27) – Medan
RA (27) – Deli Serdang
RL (33) – Jakarta Timur
RD (60) – Kuningan (Penadah)

Petugas mengamankan sejumlah barang mewah hasil curian serta pakaian yang digunakan saat beraksi, di antaranya:

11 jam tangan berbagai merek.
Perhiasan emas, berlian (cincin dan gelang), serta dua cincin batu akik.

Berbagai pakaian bermerek (Adidas, Cardinal, Pull&Bear) yang dibeli dari hasil kejahatan atau digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.***