Polres Purwakarta Ringkus Belasan Anggota Gengster Arabian

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Jajaran kepolisian Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus belasan anggota geng motor bernamakan Gengster Arabian.

Mereka merupakan para pelaku pembunuhan terhadap korban Yordhi Dwi Rezika (29) yang dilakukan pada Minggu, 15 Januari 2023. Korban tewas setelah disetrum dan dibacok oleh pelaku dengan luka sobek di bagian dada dan punggung.

“Pelaku berjumlah masih banyak yang masih kita lakukan pengejaran, yang berhasil kita amankan sampai sekarang ada 14 orang, dari 14 orang 8 orang dewasa dan 6 orang anak di bawah umur,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Rabu (18/01/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan para pelaku setelah pihaknya melakukan. Maraton dan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan lokasi kejadian, berdasarkan data itu sehingga di dapatkan nama-nama pelaku.

“Untuk pelaku utama masih dalam pengejaran, namun kita sudah berhasil mengamankan identitasnya,” katanya

Ia menceritakan alasan gengster ini langsung melakukan penyerangan kepada sekelompok warga, yang saat itu tengah nongkrong di gang buana indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

“Kita tarik cerita mundur ke belakang, jadi pada tanggal 8 Januari kelompok motor arabian ini merayakan ulang tahunnya, kemudian konvoi di jalan protokol, kurang lebih 30 orang dan membuat keributan, kemudian di tegur warga. Tanggal 15 Januari mereka melakukan lagi melakukan balas dendam kepada kelompok warga yang pernah menegur sebelumnya,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan satu buah celurit yang digunakan pelaku membacok korban, satu tongkat kayu, satu parang, dan bisbol. Polisi juga mengamankan satu buah bendera berwarna hitam bertuliskan Arabian Gengster dan berlogo burung hantu, kemudian dua buah kaos bertulis geng itu

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Pesan Dirut untuk Karyawan RSMH Saat Kunjungi Makam DR Muhammad Hoesin

“Rata-rata pekerja mereka pengangguran dan pelajar, para pelaku saat melakukan aksinya di bawah minuman keras dan ada yang positif urine, Ini pecahan sebelumnya, ada geng motor besar nah mereka pecahannya,” imbuhnya.

Para pelaku kini sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Antisipasi ke depan kita akan tingkatkan KRYD jamnya akan kita rubah, tadi kita sudah kita rapat , diskusi, kita akan meningkatkan patroli,” pungkas Edwar.

Pos terkait