Reporter : M Sidik
SUMUT, Mattanews.co – Sebanyak 17 adegan pembunuhan dipraktekkan tersangka Ari Hartomo alias Tompel saat rekontruksi yang digelar Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) di ruang unit PPA Mapolres Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (10/09/2019).
Dalam rekontruksi tersebut tersangka Ari Hartomo alias Tompel (22) diketahui Warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai langsung didampingi oleh penasehat hukumnya Saiful Ikshan SH. Tersangka sendiri telah menghilangkan nyawa Sugeng (55) yang tak lain pamannya sendiri pada hari rabu 24 juli 2019 lalu.
Dalam rekontruksi tersebut dihadirkan juga 2 (dua) orang saksi diantaranya Sutiwon alias Keling dan Agus Purba, rekontruksi juga disaksikan langsung pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno usai gelar rekontruksi kepada wartawan mengatakan bahwa ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban untuk menemukan titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut.
“Reka ulang ini juga untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan guna meyakinkan JPU bahwa pelaku telah menghabisi nyawa korban,” ucapnya.
“Pihak penyidik juga telah mempunyai keyakinan bahwasanya pelaku telah melakukan perencanaan terhadap perbuatannya,” tambah Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 subd 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor : Selfy














