Reporter : M Sidik
SERGAI, SUMATERA UTARA, Mattanews.co – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (15/07/2019) lalu pukul 04.00 WIB pagi. Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (17/07/2019) sore.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan jajaran Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan Deni Pranata, (23) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Pelaku berhasil diamankan di teras rumah penduduk di lingkungan tempat ia berdomisili. Dari pelaku turut diamankan barang bukti yakni 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 9,85 Gr, 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 0,44 Gr dan total BB diduga Narkotika Sabu 10,28 Gram, kemudian 1 (satu) unit timbangan elektrik serta plastik klip bening kosong.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan mengatakan bahwa Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan adalah merupakan perkampungan narkoba di wilayah hukum Polsek Perbaungan yang sudah berlangsung sejak lama, dimana dalam pemberantasannya telah dilakukan dengan berbagai upaya.
“Salah satu target bandar yang menjadi sasaran berinisial IP yang dari hasil penyelidikan tidak memegang narkotika tetapi menyerahkan kepada salah satu kaki tangannya yang salah satunya adalah tersangka,” ucapnya.
Kemudian ditambahkan Kasat, beberapa kali terhadap tersangka Deni Pranata hendak dilakukan penangkapan namun berhasil lolos. “Pada hari Senin 15 Juli 2019 sejak pukul 02.00 WIB keberadaan tersangka diikuti, saat tersangka duduk di teras rumah penduduk terhadap tersangka dilakukan penggeledahan namun tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menerjang salah satu personil. Sehingga dalam keadaan terpaksa tersangka dilumpuhkan yang diawali tembakan peringatan sebanyak 1 (satu) kali,” bebernya.
“Deni tidak mengindahkan tembakan peringatan, dan akhirnya seketika dilumpuhkan (tindakan terukur) bagian kaki kiri. Dari bawah tempat duduk tersangka ditemukan BB narkoba dan disita,” jelas Kasat.
Setelah kejadian, masih kata Kasat, tersangka Deni dibawa berobat ke RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah, lalu ia dan BB diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari penyidikan terhadap tersangka Deni Pranata mengakui sudah setahun menjual narkoba jenis sabu, dimana dia mendapatkan sabu dari seorang BD berinisial IP.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandas Kasat Narkoba Polres Sergai ini.
Editor : Selfy