BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polres Tanah Datar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Berjenis Ganja

×

Polres Tanah Datar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Berjenis Ganja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Kepolisian Resor(Polres) Tanah Datar, berhasil ungkap pelaku jaringan pengedar Narkoba, yang berjenis Ganja, hal ini, langsung disampaikan oleh Kapolres saat jumpa Pers yang digelar di kantor kepolisian setempat, Senin(28/4/2025).

Dengan berawal dari informasi masyarakat, dan dikembangkan oleh satuan sat Norkoba Polres Tanah Datar, berhasil menangkap 3 orang jaringan, pelaku yang sudah menjadi residivis, berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 13 kg, ganja kering dan juga timbangan, juga barang bukti lainya seperti Hp dan lainya.

Dengan keberhasilan tersebut, Kapolres Tanah Datar, AKBP, Nur Ihsan Dwi Septianto, S.H. S.I.K, M.I.K, sampaikan terimakasih kepada seluruh lapisan, yang sudah ikut bekerjasama dalam mengungkap pelaku, jaringan pengedar Narkoba, yang berjenis Ganja kering yang siap diedarkan di Wilayah Tanah Datar ini.

“Atasnama kepolisian Tanah Datar kami, ucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan mayarakat, dan satuan personil, yang sudah berhasil menangkap 3 orang jaringan pelaku pengedar narkoba, jenis Ganja” ungkapnya, saat jumpa pers.

Untuk, mengungkap jaringan pelaku narkoba, kedepanya ka Polres, mengajak para awak media dan masyarakat, untuk saling besinerji dengan pihaknya, untuk memerangi, barang haram tersebut, yang merusak, generasi muda Tanah Datar untuk kedepanya.

“Kami dari pihak kepolisian, mengajak para awak media, masyarakat dan seluruh lapisan, untuk memerangi Narkoba, karna akan merusak generasi kita yang akan datang” ajaknya.

3 Pelaku yang berhasil ditangkap satuan polres Tanah Datar, yang masing-masing sudah menjadi residivis, yaitu, Yogi Irza, Yori dan Ariyanto Saputra, dan sekarang diamankan di Polres Tanah Datar.

Kapolres juga sampaikan, untuk menerapkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 114, ayat 2,UU RI no,35 tahun 2009, tentang narkotika, dan juga Pasal 111,ayat 2 UU RI no, 35, tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan menerapkan dua pasal, kepada para pelaku, dengan ancaman hukuman pidana, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun, dan serendah rendahnya, 5 Tahun paling singkat” pungkasnya.