Polres Tapsel Amankan Ayah dan Ibu Tiri Penganiaya Anak 5 Tahun

MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), telah mengamankan Pasutri, KH (35) dan R (34). Keduanya diamankan karena diduga menganiaya bocah laki-laki berusia 5 tahun, RH. KH merupakan Ayah kandung dari korban. Sedangkan R, merupakan Ibu tiri korban. Tak hanya dari KH dan R, korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan oleh Kakaknya yakni, NH (11).

“Kejadiannya (penganiayaan) di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, dan Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, disela konferensi pers, Rabu (8/12/2021) pagi.

Lebih lanjut Kapolres menyebut, peristiwa penganiayaan itu, pertama kali diketahui oleh masyarakat (saksi pelapor), pada Senin (6/12/2021) malam. Kepada warga, korban mengaku diusir oleh orangtuanya usai dianiaya.

Penganiayaan terhadap korban, sambung Kapolres, diperkirakan telah terjadi sejak awal November 2021 hingga ditemukan oleh masyarakat. Masyarakat yang melihat korban dianiaya, lantas melaporkan kedua orangtuanya ke polisi.

Bagikan :

Pos terkait