Cabuli Anak Kandung Disertai Pengancaman, EZ Diringkus Polisi

MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Seorang petani berinisial, EZ (43), akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Warga Sayur Matinggi itu terpaksa diamankan oleh Polsek Batang Angkola untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Tapsel, pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

EZ diamankan lantaran diduga tega cabuli putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (12). Sebelumnya, EZ sempat hendak dihakimi oleh massa yang geram atas perbuatannya. Beruntung, Polsek Batang Angkola mengamankan EZ dari rumah kepala desa setempat.

“Hal (pencabulan) tersebut terjadi sekitar bulan Oktober sampai dengan November 2021,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, SH, SIK, MH, ke awak media disela konferensi pers, Rabu (17/11/2021) pagi di Mako Polres Tapsel di Padangsidimpuan.

Menurut pengakuan korban, terang Kapolres, aksi bejat EZ sudah dilakukan berulang kali, baik itu di kebun ataupun di rumah. Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, sepotong baju lengan panjang warna oranye dan sepotong celana panjang warna hitam.

Bahkan, lanjut Kapolres, EZ sempat lakukan pengancaman terhadap korban. Di mana, apabila korban menceritakan ulah EZ ke ibunya, maka akan dibunuh hingga mati berdua. Kapolres menegaskan, EZ disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana (penjara) paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.

Tampak hadir mendampingi Kapolres di antaranya, Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, Kasat Reskrim AKP Paulus RGP Simamora, SIK, dan Kasubbag Humas Iptu Amron Manullang.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Bawa Golok dan Pisau, Dua Pemuda Diringkus Team Tekab 134 Polrestabes Palembang

Pos terkait