MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya sukses gagalkan peredaran ganja senilai lebih kurang Rp12 juta atau dengan berat berkisar 15 Kg. Hal itu berkat diamankannya, dua orang kurir berikut barang bukti ganja sebanyak 15 ball atau 15 Kg oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
“Kami (Tim Sat Resnarkoba) mendapatkan (barang bukti) 15,86 Kg (ganja). Ini kalau dihitung secara rupiah harga ganja di sekitar Sumatera Utara, itu 1 Kg-nya Rp800 ribu, sehingga kalau 15 Kg, (totalnya) sekitar Rp12 juta,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Eddi Sudrajad, saat konferensi pers, Rabu (14/9/2022) di Mapolres setempat.
Sebelumnya, terang Kapolres, pihaknya mendapat informasi bahwa, di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel, akan terjadi peredaran narkotika. Maka, pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba melakukan lidik ke lokasi yang dimaksud.
“Dan, Tim Sat Resnarkoba melihat satu kenderaan sepeda motor yang sedang berjalan atau melaju, yang dikenderai berboncengan oleh kedua tersangka, yaitu (yang mengemudikan) R (32) dan (yang dibonceng) KAD,” imbuhnya.
Saat diberhentikan Tim Sat Resnarkoba, terdapat satu tas warna merah maroon yang berada di depan tersangka R dan sebungkus plastik assoy warna hitam di tengah-tengah antara KAD dan R. Ternyata, baik tas maupun plastik assoy itu berisi 15 ball/bungkus atau 15,86 Kg ganja.
Kata Kapolres, dua tersangka tersebut, disuruh oleh seorang pria berinisial, A alias T, warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara (masih dalam pengejaran) untuk mengambil ganja ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“(Kedua tersangka) yang saat ini kami tangkap itu dikasih honor sementara (uang) operasional jalan Rp200 ribu dan diberikan uang Rp500 ribu untuk uang DP (panjar) kepada si penjual (ganja) yang ada di Madina. Barang (ganja) ini diambil dari Madina, untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan,” urai Kapolres.
Selain ganja, sebut Kapolres, pihaknya juga mengamankan sebuah baju koko yang digunakan tersangka R. Menurutnya, baju koko tersebut digunakan tersangka R, guna mengelabui petugas, bahwa keduanya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pihaknya juga menyita handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Yang terakhir, tutur Kapolres, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor warna silver-biru-hitam kombinasi tanpa plat nomor kenderaan. Sepeda motor itu adalah kenderaan milik A alias T yang saat ini dalam pengejaran. Sebelumnya, KAD dan R bertemu A alias T di Kebun Karet di wilayah Padangsidimpuan Tenggara.
“Karena KAD dan R tidak memiliki kendaraan, sehingga kenderaan si A-lah yang diberikan (dipinjamkan) untuk mengambil barang ganja ini ke wilayah Madina,” pungkas Kapolres.














