*Pelaku Sempat Lontarkan Perdamaian Dengan Uang Rp 70 Juta
Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap penyebaran video asusila yang viral di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir, di Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (15/01/2020).
JI (33) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menyebarkan vidio asusila berdurasi 4 menit 56 detik dan lembaran percakapan postingan facebook.
“Dari tangan tersangka kita sita barang bukti berupa handphone Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan dan postingan facebook serta video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik. Kini kita masih dalami terus keterangannya,” ungkap Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, kepada awak media.
Berangkat dari laporan SI (38) warga Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala yang melapor ke Polres Tulang Bawang, tentang adanya pemerasan dan pelanggaran ITE ini, penyidik langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kejadiannya, Sabtu (11/01/2020) pukul 19.56 WIB, dimana pelaku sempat menghubungi korban melalui WA (WhatsApp) dan mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp 70 Juta. Belum juga bertemu, pelaku sudah memposting dan menyebarkan vidio tersebut,” terang Sandy.
Berangkat dari laporan itulah, lanjut Sandy, “Kita langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Kini kita masih terus kembangkan motifnya,” tandasnya.
Editor : Selfy














