Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Kasus Menonjol

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto (dari kiri nomor 3) didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto (Baju putih) dalam ungkap kasus Narkoba medio Oktober hingga Desember 2021 di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/12) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Tiga orang residivis narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba.red) berhasil digulung oleh Satresnarkoba Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur.

Diketahui ketiga residivis tersebut berinisial R, HA, dan RA ditangkap dalam giat operasi yang digelar Oktober sampai Desember 2021.

“Iya benar, ketiga residivis narkoba berhasil ditangkap bersama 35 orang lainnya dalam 31 kasus yang berhasil diungkap,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/12/2021) Pagi.

“Jadi begini, dari 38 tersangka diantaranya 35 laki-laki dan 3 perempuan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan jenis narkotika 101,79 gram sabu dan 993,12 gram ganja, Okerbaya 86.084 butir pil dobel L, minuman keras 2.285 dari berbagai merk, sedangkan BB lainnya berupa uang tunai Rp 3.468.000,-, 29 pipet kaca, 5 buah timbangan, 35 buah handphone, 14 buah alat hisap (Bong.red), 4 unit sepeda motor, dan 3 unit mobil,” imbuhnya.

Bagikan :

Pos terkait