MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Tiga orang residivis narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba.red) berhasil digulung oleh Satresnarkoba Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur.
Diketahui ketiga residivis tersebut berinisial R, HA, dan RA ditangkap dalam giat operasi yang digelar Oktober sampai Desember 2021.
“Iya benar, ketiga residivis narkoba berhasil ditangkap bersama 35 orang lainnya dalam 31 kasus yang berhasil diungkap,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/12/2021) Pagi.
“Jadi begini, dari 38 tersangka diantaranya 35 laki-laki dan 3 perempuan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan jenis narkotika 101,79 gram sabu dan 993,12 gram ganja, Okerbaya 86.084 butir pil dobel L, minuman keras 2.285 dari berbagai merk, sedangkan BB lainnya berupa uang tunai Rp 3.468.000,-, 29 pipet kaca, 5 buah timbangan, 35 buah handphone, 14 buah alat hisap (Bong.red), 4 unit sepeda motor, dan 3 unit mobil,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur itu menambahkan, dalam giat Satresnarkoba dimulai Oktober hingga Desember 2021 ada tiga kasus narkoba yang menonjol berhasil diungkap.
Pertama, pasangan suami istri berdomisili di Kabupaten Malang sebagai pemasok miras jenis arak Bali di wilayah Tulungagung.
“Kasus pasutri ini, awalnya adanya informasi ditindaklanjuti oleh petugas dengan menguntit pasangan tersebut AHS dan FH sebagai pemasok miras. Setelah benar akurat dilakukan penangkapan oleh petugas di halaman eks pabrik kunir masuk Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.
“Petugas berhasil mengamankan BB miras 11 dus botol berukuran 600 ml berisi miras jenis arak Bali sejumlah 880 botol, 3 kresek berisi 87 botol arak Bali,” sambungnya.
Berikutnya, adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, lebih lanjut Handono menjelaskan, AR alias Ganden diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Diketahui AR alias Ganden berdomisili Dusun Banjarsari Lor Rt 01 Rw 01 Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Petugas membekuk pelaku dirumahnya dengan mengamankan BB narkotika jenis ganja 993,12 gram hampir 1 kg yang diletakkan dalam kotak kaleng yang ditanam didalam tanah dipekarangan belakang rumah,” terangnya.
“Selain itu, petugas berhasil mengamankan seorang Oknum perangkat desa berinisial NR alias Salewang sebagai pengedar barang haram jenis sabu dirumahnya. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan BB 3,76 gram sabu, 2 buah alat bong dari botol kaca, 2 pipet kaca, 3 buah scrop dari potongan sedotan yang mana pelaku sudah membungkus dan siap edar, pada Kamis (21/11/2021) sekira pukul 13.45 WIB,” imbuhnya.
Lebih dalam Handono memaparkan, dari hasil pengungkapan kasus Oktober hingga Desember 2021 tersebut, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 kasus dengan 38 tersangka.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus yang berhasil diungkap tersebut tersebar di jajaran 8 Polsek Polres Tulungagung.
“Paling tinggi untuk jajaran Polsek Tulungagung kota dengan 7 TKP, sedangkan paling sedikit Polsek Kalidawir dengan 1 TKP,” paparnya.
“Selain itu, Polsek Sumbergempol 6 TKP, Kalangbret 5 TKP, sedangkan 4 Polsek dengan 3 TKP diantaranya Kedungwaru, Boyolangu, Ngunut, dan Rejotangan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Handono menuturkan pasal yang diterapkan kepada pelaku diantaranya pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2018 tentang Pangan. Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
“Ancaman hukuman kepada pelaku dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal yang dilanggar,” tuturnya.
“Sementara waktu semua pelaku ditahan pada rutan Mapolres Tulungagung,” tandasnya.














