Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur itu menambahkan, dalam giat Satresnarkoba dimulai Oktober hingga Desember 2021 ada tiga kasus narkoba yang menonjol berhasil diungkap.
Pertama, pasangan suami istri berdomisili di Kabupaten Malang sebagai pemasok miras jenis arak Bali di wilayah Tulungagung.
“Kasus pasutri ini, awalnya adanya informasi ditindaklanjuti oleh petugas dengan menguntit pasangan tersebut AHS dan FH sebagai pemasok miras. Setelah benar akurat dilakukan penangkapan oleh petugas di halaman eks pabrik kunir masuk Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.
“Petugas berhasil mengamankan BB miras 11 dus botol berukuran 600 ml berisi miras jenis arak Bali sejumlah 880 botol, 3 kresek berisi 87 botol arak Bali,” sambungnya.
Berikutnya, adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, lebih lanjut Handono menjelaskan, AR alias Ganden diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.