MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian resort Tulungagung mengungkap 86 kasus Narkoba (Narkotika, psikotropika dan obat terlarang red.) selama Januari sampai Juni 2021 bertempat di halaman Mapolres setempat, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Dari kasus tersebut jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 54 kasus sedangkan 32 kasus diungkap Kepolisian sektor.
Hal ini, dikatakan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto kepada awak media pada saat press release ungkap kasus Narkoba di Mapolres setempat.
“Iya benar, 86 kasus Narkoba kita ungkap mulai Januari sampai Juni 2021. Berhasil menangkap 104 pelaku, 97 laki-laki dan 7 perempuan dimana 9 orang merupakan residivis,” kata Dia.
Namun demikian, hasil tangkapan per enam bulan ini lebih banyak pengguna sabu-sabu, berbeda dengan tahun kemarin didominasi pil dobel L.
Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur memaparkan hasil penangkapan 104 pelaku dapat diamankan barang bukti sabu seberat 338 gram dari 86 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jerigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” terangnya.
Adapun pasal-pasal yang sudah dijeratkan lebih lanjut tutur Dia menjelaskan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
“Jadi begini, pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” Kapolres menuturkan.
“Dengan demikian, wujud nyata Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek memberantas peredaran Narkoba merupakan komitmen dalam melayani dan mengayomi masyarakat guna menciptakan wilayah bersih dari Narkotika,” sambungnya.
Kata Dia, mari kita gaungkan bersama bahwa bahaya narkoba menjadi ancaman nyata bagi generasi muda penerus bangsa karena itu harus diberantas hingga tuntas.
“Sebagai aparat penegak hukum senantiasa memberikan sosialisasi pencegahan dan penanganan kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkotika merupakan ancaman nyata. Sinergitas bersama masyarakat ciptakan wilayah bersih dari Narkoba,” tandasnya.














