BERITA TERKINI

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Ilegal, Ribuan Botol Arak dan Wiski Disita dari Tiga Lokasi

×

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Ilegal, Ribuan Botol Arak dan Wiski Disita dari Tiga Lokasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi gabungan yang dilakukan Senin (27/10/2025), aparat berhasil menggerebek tiga lokasi berbeda dan mengamankan ribuan botol miras tanpa izin edar dari sejumlah pelaku.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto, dalam keterangan rilis Rabu (29/10/2025) siang, menyebutkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim yang dipimpin Ipda Fatahillah Aslam.

“Dua orang kami amankan di lokasi pertama, Angkringan Ajuma (Sarseng) di area Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru,” ungkap Nanang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HI, warga Desa Dongko, Kabupaten Trenggalek, selaku pemilik usaha, dan WAD, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, selaku karyawan.

Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Tanpa Izin Edar

Petugas menemukan sejumlah besar minuman keras beralkohol berbagai merek baik yang memiliki izin edar maupun tanpa merek dan tanpa izin. Dari lokasi tersebut, diamankan antara lain, Arak @650 ml: 99 botol, Arak @1500 ml: 9 botol, Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol, Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol, Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol, Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol, Arak Whisky @700 ml: 1 botol, Anggur Atlas @620 ml: 7 botol, Mc Donald @1000 ml: 11 botol.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penindakan lanjutan di Warung Kopi (Warkop) Sarseng 1 di Desa Bangoan, yang juga milik HI. Satu orang turut diamankan di lokasi tersebut.

Lokasi Ketiga: 1.406 Botol Miras Disita di Desa Loderesan

Operasi berlanjut ke lokasi ketiga di Desa Loderesan, Kecamatan Gondang, di mana polisi kembali mengamankan pemilik warkop berinisial MA bersama dua karyawannya.

Dari tempat ini, petugas berhasil menyita 1.406 botol miras berbagai jenis, sebagian besar arak tanpa izin edar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Ikut Bergerak

Kasihumas Polres Tulungagung menambahkan, tidak hanya Satreskrim, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan 1.441 botol miras jenis arak Bali dari tiga tersangka lainnya.

“Selain itu, jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung juga melakukan operasi serentak dan mengamankan 39 botol miras dari berbagai lokasi,” ujarnya.

Jika ditotal, hasil operasi gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek jajaran mencapai 3.037 botol miras berbagai jenis yang berhasil disita.

Komitmen Polres Tulungagung: Zero Tolerance terhadap Miras Ilegal

Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Tulungagung dalam menciptakan wilayah bebas dari peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polres Tulungagung berkomitmen zero tolerance terhadap peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Tulungagung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin di Bumi Gayatri.