HUKUM & KRIMINAL

Polres Tulungagung Bongkar Kasus Suntik Gas Elpiji Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

×

Polres Tulungagung Bongkar Kasus Suntik Gas Elpiji Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi saat ungkap kasus suntik gas elpiji subsidi di halaman Mapolres setempat, Senin (30/12) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kado akhir tahun 2024 dipersembahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur. Keberhasilannya membongkar sindikat pedagang nakal suntik gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru dengan mengamankan satu orang sebagai tersangka berikut barang bukti (BB).

Diketahui, tersangka itu berinisial AT (51) berdasarkan dari kartu tanda penduduk merupakan seorang pria beralamat Desa Jiwut RT 02 RW 11, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Hal itu dikatakan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (30/12/2024) siang.

“Kami berhasil membongkar kasus suntik gas elpiji subsidi 3 kg dengan menetapkan AT (51) sebagai tersangka berikut BB di wilayah Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” ucap Taat.

Perwira polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah menambahkan distributor nakal ini dalam melakukan penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg selanjutnya dipindahkan ke dalam gas elpiji 12 kg, tersangka mengaku karena faktor kebutuhan ekonomi.

Modusnya, sambung dia, pelaku dalam melakukan tindak pidana dengan cara membeli gas elpiji 3 kg (Subsidi) di pangkalan.

“Kemudian pelaku menyuntik gas elpiji 3 kg itu menggunakan alat rakitan miliknya sendiri lalu dipindahkan ke dalam gas elpiji 12 kg kemudian dijual ke masyarakat,” tambahnya.

“Merasa untung banyak, kemudian tersangka melakukan kegiatan ini secara berulang hingga tersangka bisa melakukan pengoplosan atau pengisian tabung gas elpiji 12 kg terisi penuh. Keuntungan pelaku per tabung 100 ribu rupiah, dengan modal 60 ribu rupiah, gas elpiji suntikan itu dijual ke masyarakat 160 ribu rupiah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Taat menjelaskan, kronologis penangkapan berawal laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Desa Pulorejo, Kecamatan Ngantru.

Petugas, jelas dia, dibekali surat tugas mendatangi rumah diduga pelaku dan diketemukan sedang melakukan penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan ke dalam tabung gas elpiji 12 kg.

“Dilakukan oleh Unit Pidana khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung pada Selasa, 12 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB datang ke rumah diduga pelaku (AT). Selanjutnya oleh petugas pelaku beserta BB yang ada diamankan dan digelandang ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

“BB yang diamankan dari rumah pelaku diantaranya 25 alat suntik, 5 plastik tutup elpiji 12 kg warna kuning berisi 50 tutup, 19 pack segel warna biru berisi 100 biji, 1 buah karung berisi bekas segel tabung elpiji 3 kg warna biru putih, 5 buah tabung gas elpiji 12 kg, 110 buah tabung gas kosong 3 kg, dan 30 gas elpiji 12 kg kosong warna pink, 35 buah tabung gas elpiji 3 kg (isi), 1 timbangan dan 1 buah kendaraan roda empat digunakan untuk operasional, 2 buah lemari es serta uang tunai Rp 8.419.000,” sambungnya.

Menurut Taat, atas perbuatannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagai Perubahan atas pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara denda paling tinggi Rp 60 miliar.