MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa petugas telah berhasil menangkap 4 pelaku dalam sindikat pencurian kendaraan roda empat.
Arsya, yang lebih akrab disapa, menyebutkan bahwa EW dan MW, yang bertindak sebagai pelaku eksekusi, serta Al, seorang perantara penjualan, berhasil diringkus oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, pada 1 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Lebih lanjut, Arsya menambahkan bahwa penangkapan sindikat pencurian ini berawal dari laporan seorang korban bernama F, yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, kepada Mapolres Tulungagung. Menurut keterangan korban kepada petugas, modus operandi dari para pelaku ini melibatkan pencarian kendaraan yang dijual secara acak melalui media sosial (Medsos).
Pelaku EW menghubungi korban setelah menemukan sasarannya dan mengajak bertemu di Kabupaten Tulungagung. Kemudian, setelah pertemuan, EW dan MW mengajak korban ke tempat hiburan malam dan memberikan minuman keras.
“Setelah korban mabuk, EW dan MW membujuk korban untuk menginap di salah satu hotel di Kabupaten Tulungagung. Ketika korban tidak sadarkan diri, mereka langsung mengambil kunci mobil dan membawa kabur kendaraan roda empat Fortuner tanpa seizin pemiliknya,” ungkapnya.
Arsya juga menjelaskan bahwa EW dan MW menjual mobil hasil pencurian tersebut di pulau Bali melalui Al dan FH dengan menukar 1 unit mobil CRV dan uang tunai sebesar 80 juta rupiah. Setiap pelaku mendapatkan bagian dari hasil penjualan mobil tersebut.

Dalam kronologis penangkapan, Arsya menjelaskan bahwa Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, didukung oleh Unit Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap dua pelaku eksekusi, EW dan MW, serta Al, perantara penjualan mobil, di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Klatak, Kota Banyuwangi, pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 01.30 WIB, petugas dari Unit Ranmor Polresta Malang berhasil menangkap pelaku FH, yang berperan sebagai perantara penjualan mobil, di sebuah Apartemen di wilayah Lowokwaru, Kotamadya Malang.
“Akhirnya, petugas berhasil menemukan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Toyota Fortuner Nopol BG 1294 DP, yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Barang (DPB), di wilayah Pulau Bali. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di daerah Badung Bali dan dititipkan kepada RAK. Unit Resmob Macan Agung saat ini sedang melakukan proses penyitaan dan membawa barang bukti tersebut ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi 1 STNK mobil Fortuner Nopol BG 1294 DP, gembok, kunci cadangan mobil, dokumen leasing dari ACC finance, serta beberapa ponsel, KTP, uang tunai, ATM BCA beserta buku rekening, dompet, dan tas-tas kecil lainnya.
“Pasal yang dikenakan kepada EW dan MW adalah pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan Al dan FH dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” jelasnya.














