Polres Tulungagung Ungkap 14 Kasus Narkoba, Amankan BB Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur merilis 14 kasus narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba di halaman Mapolres setempat, Rabu (6/9/2023).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satuan reserse narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Satresnarkoba) dan Polsek jajaran berhasil mengamankan barang bukti (BB) puluhan gram sabu dan ribuan Pil Dobel L.

“Operasi Tumpas Narkoba digelar mulai 4-25 Agustus 2023 hasilnya kami berhasil ungkap 14 kasus narkoba yang terdiri 12 kasus narkotika dan 2 kasus Okerbaya,” ucap Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.H., S.I.K., M.I.K., di hadapan awak media.

Wakapolres menambahkan dari 14 kasus narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 34,39 gram sabu 5,5 Ganja, 225 pil alprazolam dan Okerbaya berupa dobel L sebanyak 63817 butir.

Selain itu, sambung dia, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 21 pipet kaca, 7 timbangan, 7 alat isap dan bonk serta sejumlah uang tunai.

“Terduga pelaku yang kita amankan ada 17, dan 4 diantaranya merupakan residivis,” tambahnya.

“Pelaku ini ditangkap oleh Satreskoba maupun Polsek jajaran di beberapa tempat kejadian perkara,” imbuhnya.

Modus operandinya, lebih lanjut Dodik menjelaskan para pelaku ini mendistribusikan barang haram tersebut melalui media sosial seperti Facebook.

“Para pelaku ini hanyalah sebagai perantara yang tugasnya hanya sebagai mengirimkan barang haram tersebut ke pembeli yang menurut pengakuan mereka dikenalnya melalui Facebook,” terangnya.

“Setelah kenal, ditawari lalu barang dikirim setelah itu orang yang diduga menjual tersebut langsung mengganti nomor handphone sehingga kesulitan untuk melacaknya,” sambungnya.

Pilihan Pembaca :  Palembang Jadi Tempat Kedua HokBen di Sumatera

Menurut Dodik, para pelaku ini sama sekali tidak pernah bertemu langsung dengan penjual meskipun barang sampai ke pembeli.

Dalam bertransaksi, jelas dia, mereka itu membuat kesepakatan dengan pembeli tanpa harus bertemu secara langsung.

“Jadi barang pesanan oleh pelaku ditaruh pada tempat yang telah disepakati. Dari pengakuannya, pelaku itu atas jasanya menerima upah 300 ribu rupiah,” ujarnya.

“Pembayaran itu lewat transfer rekening dengan penjual. Karena penjual maupun barang dari luar kota, maka kami segera akan ungkap siapa bandarnya,” imbuhnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat bilamana ada peredaran narkoba segera menghubungi petugas baik ke Polres maupun Polsek,” tukasnya.

Pos terkait