BERITA TERKINI

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Maling di Desa Wates Tulungagung

×

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Maling di Desa Wates Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi (IPTU) Mujiatno mengungkapkan ketiga pelaku yang menggasak di salah satu warung di wilayah Desa Wates, Kecamatan Campurdarat akhirnya diringkus polisi.

Menurut Mujiatno, ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah makan Pak Bagong pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 02.15 WIB.

“Unit Reskrim Polsek Campurdarat diback up oleh Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 2 pelaku pada Selasa (3/10/2023) sedangkan 1 pelaku lainnya dibekuk keesokan harinya,” ucap Iptu Mujiatno melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Jumat (6/10/2023) Sore.

Mantan Wakapolsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menambahkan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari korban ke Polsek Campurdarat telah mengalami pencurian yang dilakukan oleh tiga orang pemuda.

Atas laporan itu, sambung Mujiatno, berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

“Usaha petugas akhirnya berbuah manis 2 pelaku yang menyatroni warung Pak Bagong berhasil diringkus petugas pada Selasa (3/10), sedangkan keesokan harinya 1 pelaku juga berhasil dibekuk,” tambahnya.

“3 pelaku yakni berinisial S alias Kucir (25) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, lalu MB alias Udin (24) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan KEP alias Pras (24) warga kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

“Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor alat transportasi yang di gunakan oleh pelaku ambil barang, 2 buah jaket yang digunakan pelaku pada saat ambil barang warna hitam dan merah, satu buah HP masih dalam pencarian,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Mujiatno menjelaskan dari keterangan pelaku, akhirnya petugas membeberkan pencurian disertai pemberatan ini memang sudah direncanakan.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Mujiatno, ketiga pelaku bekerjasama mencuri, S dan MB yang melakukan aksinya mengambil barang yang ada di dalam warung, sedangkan KEP berperan mengawasi dari luar sekaligus menjaga kendaraan bermotor yang dibawa di lokasi tersebut.

“S dan MB itu berhasil mengambil 4 buah handphone, uang tunai RP. 154.000,- serta 18 bungkus rokok berbagai merk yg disimpan dalam etalase dengan tempat kasir,” terangnya.

“Sedangkan Pelaku KEP yang sempat menjadi DPO berperan menjaga diluar menunggu di belakang warung untuk mengawasi situasi dan menjaga sepeda motor yang di bawa,” sambungnya.

“Setelah berhasil mengambil barang tersebut ke dua pelaku langsung pergi keluar warung dengan cara memanjat pagar seperti mereka masuk, selanjutnya pergi meninggalkan warung Pak Bagong,” katanya menambahkan.

Menurut Mujiatno, ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Campurdarat guna dilakukan penyidikan.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP. Catatan bahwa selain pelaku melakukan pencurian di wilayah Campurdarat pelaku juga melakukan pencurian di wilayah lain,” tandasnya.