MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar ungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri yang terjadi di Kecamatan Ngantru di halaman Mapolres setempat, Senin (3/7/2023) Siang.
Diketahui pelaku seorang pria yang bertempat tinggal di wilayah Ngantru. Selain itu, pelaku juga belum lama keluar dari lembaga permasyarakatan (LP).
Sedangkan korban merupakan pasutri tersebut yakni TS (55) dan NR (49) berdomisili di Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung merupakan pengusaha kolam renang.
Saat dijumpai, Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya memerlukan waktu 2 kali 24 jam akhirnya bisa menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ngantru pada Kamis (29/6) lalu.
“Penyidik Satuan Reserse kriminal Polres Tulungagung berhasil menangkap diduga pelaku dalam waktu 2 kali 24 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut,” kata Mantan Kapolres Lhokseumawe Polda Aceh di hadapan awak media seusai pres rilis.
Orang Nomor 1 Polres Tulungagung menambahkan setelah dilakukan penyidikan oleh petugas, akhirnya terungkap modus pelaku tega menghabisi pasutri tersebut.
“Modusnya, tersangka sakit hati karena korban ditagih hutang terkait batu mulia 250 juta dianggap candaan sama si korban,” tambahnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan pihaknya membeberkan kronologis kejadian pembunuhan tersebut, berawal dari saat tersangka menagih hutang kepada korban.
“Saat ditagih hutang 250 juta itu dianggap hanya candaan, namun begitu justru tersangka menanggapi dengan serius, maka langsung secara spontan korban dipukul rahangnya lalu jatuh pingsan ke lantai dalam keadaan masih bergerak,” terangnya.
“Melihat korban masih bergerak itu akhirnya murka, lalu korban dipukul sebanyak 20 kali sampai membentur lantai sehingga korban meregang nyawa,” imbuhnya.
“Melihat sudah meregang nyawa, lalu korban ditali tangan dan kaki korban juga dilakban,” katanya menambahkan.
Lebih dalam Perwira Polisi asli kelahiran Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah memaparkan sekira pukul 00.30 WIB melihat tidak adanya informasi korban NR (49) tak lain adalah istri dari korban TS (55) sempat menelpon kepada suaminya sebanyak 2 kali tidak dijawab.
“Akhirnya NR merapat ke ruang karaoke tersebut. Diketok ketok pintu ayah, ayah, lalu dijawab sama tersangka silakan masuk ini lho suamimu masih tidur,” paparnya.
“Saya minta tolong ini kok gelap, maka saklar dinyalakan selanjutnya NR disikat oleh tersangka,” sambungnya.
“Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dalam keadaan sadar tanpa ada pengaruh dari minuman keras,” tandasnya.














