MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (9/10/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba Serentak yang dilaksanakan menindaklanjuti arahan pimpinan Polri. Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam Polresta Jambi, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat,” ujar Ananto.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, menjelaskan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Pulau Pandan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan enam orang yang berada di dalam rumah yang disebut milik seorang pria berinisial E.
Menurut keterangan dalam rilis kepolisian, E diduga sempat berlari ke kamar mandi dan membuang sesuatu ke luar rumah saat petugas hendak mengamankannya.
Petugas kemudian menyisir area sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan kepolisian, E mengakui paket tersebut miliknya.
Selanjutnya, keenam orang tersebut bersama barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut mencakup tes urine dan pendalaman kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika.
Polresta Jambi menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Jambi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup AKP Tito Al Hafezt.
Operasi tersebut dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.














