MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek tiga rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di RT 025, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Sabtu (17/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sabu, 27 butir yang diduga ekstasi, serta lima orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, bersama personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, Polsek Telanaipura, Provos, Tim Serigala Kota, dan BNN Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Sarang Narkoba secara serentak dan berkelanjutan di seluruh Polda.
“Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas di basecamp tersebut. Kami langsung tindak lanjuti untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Ananto.
Dari tiga rumah yang digeledah, petugas menemukan barang bukti di dua lokasi.
Di rumah pertama yang disebut milik R (38), petugas menemukan satu alat isap sabu yang terangkai dengan pipet. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, penghuni rumah mengakui alat tersebut miliknya.
Sementara itu, di rumah kedua yang disebut milik R (33), petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Temuan lebih banyak diperoleh di rumah ketiga yang disebut milik MS (57). Di lokasi ini, petugas mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu dan 27 butir yang diduga ekstasi.
Dari rumah ketiga tersebut, petugas mengamankan MS (57), R (26), dan seorang perempuan berinisial HYS (29). Sementara itu, dua orang lainnya turut diamankan dari rumah pertama dan kedua. Dengan demikian, total lima orang dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, barang bukti sabu dan 27 butir yang diduga ekstasi tersebut diakui sebagai milik MS.
“Untuk barang bukti sabu dan 27 butir ekstasi, diakui milik MS. Saat ini para terduga pelaku sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Tito.
Tito menambahkan, Operasi Sarang Narkoba akan terus dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam seminggu selama satu bulan ke depan sesuai arahan pimpinan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi. Kami imbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Jambi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan lokasi tersebut.














