BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Polresta Jambi Ungkap Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp255,7 Juta, Sales Diduga Gunakan Rekening Pribadi

×

Polresta Jambi Ungkap Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp255,7 Juta, Sales Diduga Gunakan Rekening Pribadi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang sales perusahaan distribusi di Kota Jambi.

Dalam rilis yang disampaikan pada Rabu (4/11/2026), polisi menyebut kerugian perusahaan akibat kasus tersebut mencapai Rp 255.715.000.

Seorang pria berinisial AW (25), warga Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan dalam perkara dugaan penggelapan uang milik CV Serasan Sekundang Mandiri, tempatnya bekerja.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Husni Abda, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/Polresta Jambi tertanggal 12 Januari 2023, dengan pelapor Anggie Setia Budy.

Menurut keterangan Kompol Husni, AW yang bekerja sebagai sales bertugas memasarkan produk sekaligus menagih pembayaran kepada toko-toko. Namun, hasil penagihan tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan.

“Tersangka yang merupakan sales bertugas memasarkan dan menagih ke toko-toko, tidak menyetorkan hasil tagihan ke perusahaan. Ia justru meminta pemilik toko untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi atas nama Tias Aspara dan rekening miliknya sendiri,” jelas Kompol Husni.

Kasus tersebut terungkap setelah pada Kamis, 15 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu toko menghubungi pihak perusahaan dan menginformasikan bahwa pembayaran telah dilunasi melalui transfer.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit internal, perusahaan menemukan sejumlah nota penjualan yang tidak sesuai. Uang pembayaran dari transaksi tersebut juga diduga tidak masuk ke kas perusahaan.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp255.715.000 atau sekitar Rp255,7 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi transfer dan sejumlah nota penjualan.

Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Jambi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Jambi menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah Kota Jambi.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO
Editor: DESTA NUR KHOIRIYAH