BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

×

Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju berhasil meringkus tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis motor trail di Mamuju.

Ketiga residivis tersebut berhasil menggondol sebanyak 15 unit motor trail yang sebagian besar merek Honda CRF dari 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan sindikat tersebut berjumlah empat orang. Tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial YF (35) dan AS (23) yang merupakan residivis, serta KF (32). Sementara satu pelaku lainnya, ICH (27), telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dua pelaku warga Mamuju dan dua lainnya warga Polewali Mandar. Berkat kerja keras Tim Resmob dan dukungan masyarakat, kami berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti 15 unit sepeda motor trail Honda CRF,” ujar Ferdyan, Jumat (13/2/2026).

Kapolresta menjelaskan, sindikat ini tergolong profesional dan terorganisir. Mereka telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Mamuju.

“Motor trail dengan spesifikasi tertentu menjadi target utama. Kendaraan hasil curian kemudian dijual ke wilayah pelosok dengan harga relatif murah, berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit,” ujar Ferdyan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motor trail sejak awal Desember 2025. Saat ini, penyidik masih mendalami total 38 laporan polisi terkait curanmor di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan seluruh laporan polisi yang ada. Kita akan bersihkan mamuju ini dari segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta,” tegas Ferdyan.

Ia pun menegaskan akan terus melakukan pengejaran satu pelaku yang saat ini masih buron. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Mamuju,” pungkas Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.