BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polresta Sidoarjo Tangkap Pria Bunuh Rekan Bisnis, Karena Kesal Terus Ditagih Hutang

×

Polresta Sidoarjo Tangkap Pria Bunuh Rekan Bisnis, Karena Kesal Terus Ditagih Hutang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial M.M.K. (45), warga Candi, Sidoarjo, terhadap rekan bisnisnya M.M.A. (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong. Jasad korban sebelumnya ditemukan di kawasan Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat pagi, 7 November 2025.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan pengungkapan kasus ini kepada awak media pada Selasa (18/11/2025). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban menjalankan usaha bersama. Namun pelaku memiliki hutang sekitar Rp. 22 juta kepada korban.

“Pelaku kesal karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutang, sementara korban mengancam akan melaporkan ke polisi. Rasa tertekan membuat pelaku emosi hingga nekat melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing.

Peristiwa tragis itu bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku pada 6 November 2025 untuk kembali menagih hutang. Pelaku kemudian menawarkan diri mengantar korban pulang menggunakan mobilnya. Namun dalam perjalanan, korban kembali meminta pelaku segera melunasi kewajibannya.

“Karena jengkel dan ketakutan, tersangka meminggirkan mobilnya lalu memukul korban satu kali hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka mencekik korban sampai meninggal dunia,” tambahnya.

Mengetahui korban telah tewas, pelaku membawa jasad M.M.A. dan membuangnya di tepi Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, untuk menghilangkan jejak. Jasad korban baru ditemukan warga pada keesokan harinya.

Atas perbuatannya, M.M.K. dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara seumur hidup.