“Dia (LA) diperkosa dua kali, di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan dan viral yang disebut sembilan (pelaku). Namun yang terfaktakan dua yang melakukan,” terang Ridwan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 6 huruf abc tentang kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.