BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional Sebanyak 40 Kg

×

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional Sebanyak 40 Kg

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang kurir narkoba jaringan internasional, dengan barang bukti sebanyak 40 Kg narkoba jenis sabu (Tison Sembiring / Mattanews.co)
Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang kurir narkoba jaringan internasional, dengan barang bukti sebanyak 40 Kg narkoba jenis sabu (Tison Sembiring / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, MEDAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), meringkus kurir narkoba jenis sabu seberat 40 Kilogram (Kg). Para kurir tersebut, diduga merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus 4 orang yakni MH (37) warga Batang Kuis, ES (34) warga Karya Medan, MJ (33) warga Aceh dan IS (41), yang merupakan warga Aceh.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan barang bukti ini disita di kawasan Jalan Binjai, Kilometer 15 Diski Kabupaten Deli Serdang Sumut.

“Barang haram yang disita itu, dikirim dari Aceh Utara,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).

Paket sabu tersebut, lanjutnya, disembunyikan di mobil. Tepatnya di tempat penyimpanan box ban serap, yang sudah dimodifikasi.

Riko menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan melalui pengembangan pascatertangkapnya beberapa orang pelaku. Dari hasil interogasi, diperoleh informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu ke kawasan tersebut.

Penangkapan dipimpin oleh Iptu Irwanta Sembiring, pada hari Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.

Anggota Polrestabes Palembang, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan ke mobil itu, didapat 40 kilogram sabu bungkus teh merk Tiongkok.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.