MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menindaklanjuti adanya dugaan masuk ke perkarangan rumah tanpa izin dan merusak barang, yang dilaporkan Hantje Bahtiar (71), masih ‘dikebut’ Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (20/1/2023).
“Perkara pengerusakan dan masuk ke dalam perkarangan tanpa izin seperti yang dimaksud, masih dalam penyelidikan Polrestabes Palembang. Kini kami masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.
AKBP Haris Dinzah menjelaskan, Satreskrim Polrestabes Palembang hanya menangani perkara merusak dan masuk ke dalam perkarangan tanpa ijin saja, sementara mengenai sengketa lahan prosesnya ada di Polda Sumsel.
“Laporan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Sudirman, Simpang RS Charitas, Palembang itu, ada di Polda Sumsel, otomatis penanganannya disana. Kita hanya menangani perkara masuk perkarangan tanpa ijin dan merusak barang yang telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu,” ungkapnya.