MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, menyerahkan seekor beruang madu, hasil serahan masyarakat, Wawa Bernadus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia BKSDA Sumatera Selatan, untuk dikembalikan ke habitatnya, Kamis (21/9/2023) siang.
Penyerahan ini langsung ditandatangani Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama petugas BKSDA Sumsel, disaksikan PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa, Dandim 0418/Palembang, Letkol CZi Arief Hidayat M.Han, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Kajari Palembang, Johnny William Pardede, Analis Data BKSDA Sumsel, Muhammad Hafidz Zen.
Beruang tersebut diangkut menggunakan mobil milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan berada didalam kandang besi, untuk dikembalikan ke habitatnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, beruang jenis madu tersebut, merupakan milik warga, Wawa Bernadus, yang dimilikinya secara legal dan ada dokumen, setelah diasuh sejak umur dua bulan.
“Waktu itu dibeli dari masyarakat yang menemukannya. Kemudian dipelihara menjadi beruang rumahan. Dari awalnya makannya daging, dipoles menjadi makan vegetarian,” tutur orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, saat dibincangi wartawan.

Bapak berpangkat melati tiga itu menjelaskan, karena beruang saat ini menginjak masa remaja dan pemilik merasa iba dan khawatir, sehingga terpikir untuk menyerahkannya kepada negara, melalui BKSDA untuk dikembang biakkan ke habitat nya.
“Beruang madu ini merupakan jenis binatang yang dilindungi, populasinya akan semakin meningkat. Haapannya, semoga bisa dijadikan wisata masyarakat, bisa melihatnya di kebun binatang Punti Kayu Palembang,” ungkapnya.
Ditempat sama Wawa Bernadus mengatakan, dirinya melakukan penyerahan beruang yang dipeliharanya, sejak dari kecil hingga 7 tahun ini, atas kesadaran.
“Kita serahkan ke Polrestabes Palembang supaya bisa dilestarikan dan dikembang biakkan. Karena mengingat populasi nya saat sudah semakin menurun,” tuturnya.
Wawa Bernadus menambahkan, jika beruang ini berjenis kelamin laki – laki dengan bobot berat sekitar 120 kilogram.
“Beruang ini jenis beruang madu, diberi nama Baster, dan memperolehnya dari Sekayu, Musi Banyuasin (Muba),” paparnya.
Sementara, Analis Data BKSDA Sumsel, Muhammad Hafidz Zen menjelaskan, beruang ini sudah layak dilepas liarkan.
“Kita ada delapan kawasan konservasi yang ada di Sumsel, mungkin salah satunya akan kita lepaskan liarkan di suaka margasatwa Dangku di Muba atau di SM Gunung Raya Oku Selatan, yang memungkinkan untuk dilepaskan beruang madu ini jika sudah layak dilepas liarkan,” jelas Hafidz.
Masih Katanya, satwa yang dilindungi bisa dipelihara dengan dua mekanisme ijin.
“Pertama ijin penangkaran dan kedua ijin lembaga konservasi,” pungkasnya.














