[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah.
Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, seperti dikutip Senin (19/6/2023).
Oleh karena itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.
“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” jelas Yusri.
Tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.