Polri Siapkan Sanksi Bagi Anggota yang ke Tempat Hiburan Malam dan Minum Miras

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Propam Polri menyampaikan telah mengeluarkan aturan larangan kepada anggota korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan. Polri menegaskan sanksi akan diberikan bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan-minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.

“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” ujar Brigjen Rusdi Hartono, Senin (1/3/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Brigjen Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” tuturnya.

Bagikan :

Pos terkait