MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil menggagalkan upaya masuknya Pekerja Migran Ireguler (PMI) Non Prosedural atau warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar di wilayah Perbatasan RI-Malaysia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jum’at (26 April 2024) pukul 11.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Dony membenarkan Polres Kapuas Hulu melalui Polsek Badau menggagalkan PMI Non-Prosedural di wilayah Kecamatan Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Jumlah PMI Non-Prosedural yang diamankan sebanyak 32 orang dengan rincian laki – laki dewasa 21 orang, perempuan dewasa 8 orang kemudian anak – anak 1 orang laki – laki-laki dan 2 orang perempuan,” terang Dony kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Dony menjelaskan, berdasarkan kronologis pada pukul 09.00 Wib, Kepolisian Sektor (Polsek) Badau mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada mobil taxsi yang mengangkut penumpang TKI PMI Non-Prosedural tujuan Perbatasan RI-Malaysia Kecamatan Badau.