Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Polsek Banyuasin III menggelar ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa getah karet (Cup Lump) sebanyak 186 Kg milik PTPN VII Unit Usaha Musi Landas
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di penampungan Stasiun Tangki Latex (STL) Field 2009 F Afd III PTPN VII Unit Usaha Musi Landas, di Desa Purwosari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku berinisial AD, warga Jalan Talang Bungin yang berprofesi sebagai buruh kasar.
Kapolres Banyuasin, melalui Humas Polres Banyuasin Tukijo mengatakan, pelaku mengambil getah karet (cup lump) yang berada di penampungan Stasiun Tangki Latex.
Akibatnya PTPN VII Unit Usaha Musi Landas mengalami kerugian ditaksir senilai Rp2,9 juta.
“Saat anggota security PTPN VII Unit Usaha Musi Landas sedang melaksanakan patroli, mereka memergoki pelaku AD sedang melakukan pencurian getah karet (Cup Lump),” ucapnya, Senin (22/6/2020).
Kedua sekuriti perusahaan tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi Sektor Pangkalan Balai Banyuasin.
Barang bukti yang diamanakan yaitu getah karet (Cup Lump) sebanyak lebih kurang 186 kg dan 1 unit sepeda motor.
Tindakan yang telah di ambil oleh pihak polsek Pangkalan Balai yaitu, mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan.
“Langkah tindak lanjut akan di lakukan, melengkapi mindik, melakukan pemeriksa saksi-saksi dan koordinasi dengan Kejaksaan Banyuasin,” ujarnya.
Editor : Nefri